Pekanbaru – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip pada Kecamatan Marpoyan Damai, Selasa (23/12/2025). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 202 arsip dimusnahkan dan 47 arsip diserahkan kepada LKD Kota Pekanbaru sebagai arsip statis.

“Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna lagi, sementara arsip yang diserahkan merupakan arsip yang bernilai guna permanen dan wajib disimpan oleh LKD,” ujar Kepala LKD Kota Pekanbaru, Drs. H. Muhammad Amin, M.Si.

Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya penataan dan penyelamatan arsip pemerintahan agar pengelolaan arsip berjalan tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kearsipan. Selain itu, penyerahan arsip statis juga bertujuan menjaga memori kolektif dan bahan pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Penyerahan arsip statis merupakan kewajiban pencipta arsip kepada lembaga kearsipan. Arsip yang diserahkan harus autentik, utuh, terpercaya, dan dapat digunakan sebagai bahan informasi publik,” jelasnya.

Amin menjelaskan pemusnahan arsip hanya dapat dilakukan setelah melalui proses penilaian, verifikasi, serta mendapat persetujuan sesuai prosedur. Langkah ini penting untuk menjamin tidak terjadinya pemusnahan arsip yang masih memiliki nilai hukum, administrasi, maupun sejarah.

“Melalui kegiatan ini, kami mendorong seluruh perangkat daerah untuk semakin sadar arsip dan aktif melaksanakan pengelolaan kearsipan secara baik dan berkelanjutan, demi terwujudnya pemerintahan yang tertib administrasi dan akuntabel,” tutupnya.
