Pekanbaru – Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (DP3APM) Kota Pekanbaru melaksanakan kegiatan pemusnahan dan penyerahan arsip, dengan rincian pemusnahan sebanyak 1.077 arsip dan penyerahan enam arsip statis kepada Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru pada Senin (29/12/2025).

Kepala LKD Kota Pekanbaru, Drs. H. Muhammad Amin, M.Si, mengatakan bahwa berjalannya kegiatan dalam suatu organisasi tidak terlepas dari terciptanya arsip sebagai bukti pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi. “Kegiatan yang dilakukan organisasi akan menghasilkan informasi, dan informasi tersebut merupakan rangkaian bukti kegiatan organisasi yang disebut sebagai arsip,” ujarnya.

Ia menjelaskan, pengelolaan arsip sangat bermanfaat untuk melindungi keautentikan, keandalan, keutuhan, dan ketergunaan arsip sebagai informasi. Selain itu, pengelolaan arsip juga berfungsi untuk melindungi arsip yang tersimpan, memelihara memori kolektif, menciptakan efisiensi penyimpanan dan temu kembali, serta meminimalisir kerusakan dan kehilangan arsip.

“Pengelolaan arsip meliputi penciptaan, penggunaan, pemeliharaan, dan penyusutan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Amin menyampaikan bahwa arsip tercipta setiap hari untuk mendukung kelancaran visi dan misi organisasi. Oleh karena itu, pengelolaan arsip tidak hanya sebatas mengelompokkan dan menyimpan dokumen, tetapi juga melakukan perawatan dan pengurangan jumlah arsip melalui kegiatan penyusutan.
“Pemusnahan dilakukan terhadap arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak memiliki nilai guna, sedangkan arsip statis diserahkan ke LKD untuk dilestarikan,” katanya.

