Wujudkan Akuntabilitas, Dispusip Pekanbaru Musnahkan Ratusan Arsip Habis Masa Retensi

by

Pekanbaru – Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan arsip secara resmi sebagai bagian dari siklus pengelolaan dokumen negara yang tertib, Selasa (21/4/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan setiap dokumen yang dikelola tetap akuntabel sesuai amanat Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan.

“Arsip yang telah habis masa retensinya dan tidak lagi memiliki nilai guna wajib dimusnahkan sesuai peraturan yang berlaku,” dalam sambutan Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) sekaligus Kepala Dispusip Kota Pekanbaru, Drs. H. Muhammad Amin, M.Si.

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 362 berkas diusulkan untuk dimusnahkan karena telah melampaui jadwal retensi arsip (JRA). Selain itu, terdapat 334 arsip usul pindah dan 16 arsip usul serah yang diproses untuk dikelola lebih lanjut di depo arsip guna mengoptimalkan ruang penyimpanan.

“Kita harus pastikan bahwa arsip-arsip ini tidak hanya menumpuk di kantor masing-masing, tetapi dikelola secara profesional melalui record center hingga ke depo arsip,” tambahnya.

Keberhasilan Pekanbaru menduduki peringkat 9 nasional dalam tata kelola kearsipan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas SDM. Saat ini, pemerintah fokus memperkuat koordinasi antar OPD serta memenuhi kebutuhan tenaga fungsional arsiparis demi menjaga integritas data pemerintah.

“Koordinasi antar OPD menjadi kunci utama. Pengelolaan arsip yang sesuai kaidah bukan sekadar urusan administrasi, melainkan bukti nyata dari akuntabilitas kinerja pemerintah,” pungkasnya.