Pekanbaru – Sebanyak 305 arsip milik Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pekanbaru ditata melalui kegiatan pemusnahan, pemindahan dan penyerahan arsip, selasa (18/8/2026), Dari jumlah tersebut, sebanyak 220 arsip dimusnahkan, 73 arsip dipindahkan dan 12 arsip diserahkan sesuai dengan ketentuan kearsipan.

Kepala Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru, Drs. H. Muhammad Amin, M.Si., mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan tata kelola kearsipan yang tertib di lingkungan pemerintahan. Arsip memiliki peran penting dalam mendukung administrasi sekaligus menjadi sumber informasi dan bukti penyelenggaraan pemerintah.

“Arsip adalah alat bukti penyelenggaraan pemerintahan dan bentuk pertanggungjawaban kepada publik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, arsip yang telah memenuhi ketentuan untuk dimusnahkan dilakukan pemusnahan sebagai bagian dari penyusutan arsip. Sementara arsip yang masih memiliki nilai guna ditangani melalui pemindahan atau penyerahan sesuai dengan ketentuan agar keberadaan dan informasinya tetap terjaga.

“Arsip menjadi jembatan masa lalu, kini, dan masa depan. Karena itu, pengelolaannya harus dilakukan secara tertib agar informasi di dalamnya tetap terjaga,” jelasnya.

Kegiatan ini menjadi bagian dari implementasi Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan sekaligus upaya mempercepat tertib arsip di lingkungan lembaga pemerintahan daerah. Kearsipan yang tertib juga mendukung penyelenggaraan pemerintahan yang transparan serta menyediakan sumber informasi yang dapat digunakan dalam penyusunan kebijakan berbasis data dan pengetahuan.
