Pekanbaru – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru melaksanakan pemusnahan arsip yang ada pada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) pada Kamis (16/11/2023). Langkah ini dipandang sebagai strategi penting dalam mewujudkan bukti akuntabilitas, kepastian hukum, serta penyelamatan arsip statis.

Kepala LKD Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, SH,. M.Si melalui Sekretaris Nofrita Deli, S.Pd,. M.Si menyampaikan bahwa proses pemusnahan ini sesuai dengan prosedur dan kaidah kearsipan, termasuk Jadwal Retensi Arsip (JRA) yang memiliki kekuatan hukum. Proses ini telah disetujui oleh Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI).

“Ada beberapa dokumen arsip yang memang perlu ditindaklanjuti salah satunya dengan dilakukan pemusnahan, terutama arsip yang termasuk kategori tidak aktif lagi,” ucapnya.

Menurutnya, pemusnahan arsip merupakan bagian dari pengelolaan arsip yang melibatkan semua SKPD dalam menjaga ketertiban dan keteraturan dokumen. Penghargaan disampaikannya kepada OPD yang turut serta dalam menjaga kualitas pengelolaan arsip di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru.

“Kami sangat mengapresiasi OPD yang turut serta dalam mewujudkan pengelolaan arsip yang baik di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru,” jelasnya.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan, penyusutan arsip yaitu kegiatan pengurangan jumlah arsip dengan cara pemindahan arsip inaktif dari unit pengolah ke unit kearsipan, pemusnahan arsip yang tidak memiliki nilai guna, dan penyerahan arsip statis kepada lembaga kearsipan.
