Pekanbaru – Lembaga Kearsipan Daerah (LKD) Kota Pekanbaru melaksanakan proses pemusnahan arsip yang ada pada Dinas Pertanian dan Perikanan, Kamis (26/10/2023).

Kegiatan ini sendiri bertujuan untuk menjaga keamanan informasi dalam arsip, mencegah penyalahgunaan data oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, dan sekaligus melestarikan arsip yang memiliki nilai penting.

Sementara itu, Kepala LKD Kota Pekanbaru, Hj. Erna Juita, SH., M.Si melalui Sekretaris Nofrita Deli, S.Pd,. M.Si menyatakan bahwa pemusnahan arsip adalah langkah penting untuk mengurangi jumlah arsip yang ada, sehingga penyelenggaraan kearsipan menjadi lebih efisien dan efektif.

“Dimana proses pemusnahan melalui beberapa tahapan, untuk memastikan bahwa hanya arsip-arsip yang memang harus dihapus sesuai dengan ketentuan,” ujarnya.

Pemusnahan arsip pada dasarnya merupakan penghapusan alat bukti seperti arsip transaksi, bukti peristiwa, bukti kinerja, bukti kepemilikan, dan lainnya, yang harus dilakukan dengan sesuai dengan standar kearsipan, prosedur yang telah ditetapkan, dan peraturan yang berlaku. Proses ini penting untuk menjaga keamanan data dalam arsip dan memastikan bahwa prinsip-prinsip kearsipan tetap terjaga.

“Langkah ini akan menjadi contoh yang diikuti oleh seluruh OPD di lingkungan pemerintah Kota Pekanbaru, dan dapat menjalankan kearsipan dengan lebih baik, mengamankan informasi dan mematuhi prinsip-prinsip kearsipan yang berlaku demi efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan kearsipan,” tutupnya.
