Pekanbaru – Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Pekanbaru, Ir. Hj. Nelfiyonna, M.Si menghadiri Rapat Koordinasi Gugus Tugas Kota Layak Anak (KLA) dan Raker Pokja KLA Kota Pekanbaru. Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam rangka membangun komitmen bersama guna mewujudkan Pekanbaru sebagai KLA, Kamis (1/04/2022).

Dalam kesempatan itu, Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru, H. Muhammad Jamil, M.Ag., M.Si membuka Rakor yang dilaksanakan di Ruang Multi Media Kantor MPP Kota Pekanbaru. Pemerintah pusat maupun daerah, memiliki tanggungjawab dalam perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak. Sebagaimana tertuang dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Untuk menjamin pemenuhan hak anak tersebut. Pemerintah berkewajiban untuk merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang penyelenggaraan Perlindungan Anak melalui pengembangan Kabupaten/Kota Layak Anak.

